PN Jakarta Pusat Lockdown Selama Dua Hari Kerja
CEGAH penyebaran Covid-19. Seluruh kegiatan operasional di PN Jakarta Pusat dihentikan pada 28-31 Januari 2022.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan maupun operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Penghentian kegiatan di PN Jakarta Pusat ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Damis memastikan, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:
- Pelaku Tabrak Lari Indramayu yang Viral segera Ditangkap, Motif Sengaja Menabrak Masih Didalami
- Berhasil Cegat Debt Collector, Pak Polisi Terluka Sempat Jatuh dari Mobi
Sementara, untuk sesuatu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.
Pengajuan upaya hukum dapat dilakukan melalui WhatsApp di antaranya kamar pidana Erson Mulatua, 087786604832; kamar perdata Herlina, 08177072011; kamar niaga Ninik Rukmini, 085883169217; kamar Tipikor Agus Suryawan, 087877599845; kamar PHI Harry, 088176097877.
Dalam kesempatan ini, Damis mengharapkan upaya penghentian aktifitas sementara di lingkungan PN Jakarta Pusat bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Berita Berlanjut di Halaman Berikutnya
BACA JUGA:
- Tegas! Kapolda Jabar: Lebih Baik Kita Dicopot Tapi Berbuat untuk Kehormatan Polri
- Naik Patung Macan Lodaya, Anggota GMBI Ini Nangis Kejer saat Ditangkap
- Fauzan Ketum GMBI Minta Maaf atas Demo di Polda Jabar, Sebut Keributan karena Spontanitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: